Briptu Norman Kamaru Dipecat Tidak Hormat

Berita Terkini Briptu Norman Camaru Mundur Jadi Polisi Update
Briptu Norman Kamaru (Foto: poskota.co.id)
Norman Camaru Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat - Briptu Norman Kamaru resmi diberhentikan sebagai anggota Brimob Polda Gorontalo sejak Selasa 6 Desember 2011. Norman diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 84 hari. Keputusan memberhentikan Norman dengan tidak hormat terjadi pada sidang kode etik oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahmur di Markas Polda Gorontalo. Baca berita: Briptu Norman Camaru Mundur Berhenti Jadi Polisi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio, Norman Kamaru telah melanggar disiplin karena meninggalkan tugas selama 84 hari berturut-turut. Norman meninggalkan tugas karena lebih mementingkan karirnya di dunia nyanyi.

"Ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Berdasarkan peraturan itu, seorang anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Norman malah mencapai 84 hari," kata Lisma yang BI2T.COM kutip dari laman Inilah.com.

Saat sidang kode etik itu sendiri, Norman tidak hadir mengikuti sidang. Namun begitu, keputusan sidang akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

Bagikan "Briptu Norman Kamaru Dipecat Tidak Hormat":

Komentar untuk "Briptu Norman Kamaru Dipecat Tidak Hormat":

1 komentar:

  1. Gak apa apa Bro ......
    Kerja jadi polisi tujuannya uang ....
    jadi artis dapat uang. bahkan sudah berbunyi Milyar ....
    Kalau jadi polisi yang baik apa bisa dapat uang sebanyak itu ? Jendral jendral polisi yang curang belum tentu dapat uang sebanyak itu.
    Nanti kalau sudah banyak uang bisa untuk menyuap polisi.... nanti Norman Kamaru langsung saja minta jadi Jendral. Oke ....

    BalasHapus